TANGSELIFE.COM – Masa bebas bersyarat eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah usai, Senin 10 Juni 2024.

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah resmi bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat lantaran ia telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Dengan kebebasannya tersebut, Rizieq Shihab tak lagi memiliki ikatan hukum dengan Bapas Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai,” kata Rizieq pada wartawan di Bapas Jakarta Pusat, Senin.

“Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Rizieq Shihab Nyatakan Perang Atas Kasus KM 50

Usai bebas murni, Rizieq menyatakan akan menuntut semua pihak yang terlibat kasus KM 50, yang telah menewaskan 6 anggota FPI.

“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tegas Rizieq.

“Jadi, sekali lagi, saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tukasnya.

Bahkan, Rizieq menyebut tak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang ia maksud tersebut.

“Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat. Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ujar Rizieq.

Rizieq mengklaim telah mengirim berkas ke sejumlah negara yang peduli pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berkaitan peristiwa KM 50.

“Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife