TANGSELIFE.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan usia minimal calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD).
Ketentuan usia minimal tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, usia minimal calon peserta didik baru tingkat SD bukan lagi 6 tahun, melainkan 7 tahun.
Pasal 4 Permendikbud No 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa calon peserta didik baru tingkat SD wajib memenuhi dua persyaratan, antara lain:
– Berusia 7 tahun; atau
– Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Usia Minimal Calon Peserta Didik SD Boleh di Bawah 7 Tahun, Asal..
Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, calon peserta didik yang berusia 7 tahun lebih diutamakan.
Kendati begitu, bukan berarti calon peserta didik yang belum berusia 7 tahun dilarang.
Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD selama memenuhi persyaratan berikut:
– Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
– Kesiapan psikis.
Bukti kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis calon peserta didik di bawah 7 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.