TANGSELIFE.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan usia minimal calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD).

Ketentuan usia minimal tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, usia minimal calon peserta didik baru tingkat SD bukan lagi 6 tahun, melainkan 7 tahun.

Pasal 4 Permendikbud No 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa calon peserta didik baru tingkat SD wajib memenuhi dua persyaratan, antara lain:

– Berusia 7 tahun; atau

– Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia Minimal Calon Peserta Didik SD Boleh di Bawah 7 Tahun, Asal..

Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, calon peserta didik yang berusia 7 tahun lebih diutamakan.

Kendati begitu, bukan berarti calon peserta didik yang belum berusia 7 tahun dilarang.

Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD selama memenuhi persyaratan berikut:

– Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau

– Kesiapan psikis.

Bukti kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis calon peserta didik di bawah 7 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife