TANGSELIFE.COM– Aturan lepas masker dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.
Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri boleh melepaskan masker.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin, 12 Juni 2023.
Meski begitu, SE Satgas Covid-19 menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan virus Corona.
Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE untuk aturan protokol kesehatan (prokes) transportasi.
Yakni, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Surat edaran ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Vaksinasi itu diutamakan terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan seperti yang ada di dalam transportasi publik.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
MRT dan Transjakarta Bolehkan Penumpang Lepas Masker
Usai keluarnya SE Kemendikbud tersebut, dua pengelola transportasi publik yakni MRT dan Transjakarta memperbolehkan lepas masker pada menumpang angkutan umum tersebut.
MRT misalnya secara resmi mengumumkan bahwa pemakaian masker pada armadanya kini tak lagi menjadi kewajiban.
Pemakaian masker hanya dianjurkan bagi mereka atau penumpang yang sedang dalam kondisi sakit atau tidak sehat.
“Kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta,” dikutip dari Instagram @mrtjkt, Senin, 12 Juni 2023.
Pengumuman serupa juga dilakukan oleh PT Transjakarta yang memperbolehkan penumpang transportasi publik andalan DKI Jakarta itu tidak mengenakan masker.
Aturan Transjakarta itu mengacu pada SE Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan.
Dishub DKI memperbolehkan penumpang tidak memakai masker namun tetap melakukan perlindungan pribadi untuk menghindari penularan Covid-19.
Hanya commuter line atau KRL yang masih mewajibkan penumpangnya menggunakan masker saat di dalam kereta.
Bahkan pada Senin, 12 Juli 2023, pantauan Tangselife.com, nyaris semua penumpang KRL jurusan Tanah Abang-Serpong mengenakan masker.
Selain itu juga masih terdengar imbauan dari pengeras suara masinis kereta agar penumpang wajib masker di dalam KRL.