TANGSELIFE.COM – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi naik sebesar 8 persen mulai bulan hari ini, Kamis 1 Februari 2024.
Kenaikan gaji PNS terbaru ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, skenario kenaikan gaji PNS terbaru telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemerintah ahan mencairkan pembayaran gaji PNS terbaru secara komplit untuk 12 bulan sekaligus.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji pokok PNS terbaru berlaku untuk golongan I sampai IV.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” bunyi PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran Gaji PNS Terbaru 2024
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS terbaru masing-masing golongan:
1. Gaji PNS Golongan I
– I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
– II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
– II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
– III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
– IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200