TANGSELIFE.COM – Mulai tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kesempatan bisa naik pangkat 6 kali dalam setahun.

Aturan baru kenaikan pangkat PNS disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Aturan baru ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian PAN-RB.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas melalui keterangan tertulis, Kamis 15 Februari 2024.

Di tahun-tahun sebelumnya, PNS hanya bisa naik pangkat dua kali dalam satu tahun.

Aturan baru kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Aturan ini pun ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Periode Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS

Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun dengan aturan baru, PNS dapat mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Perlu diingat bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali hanya bisa dilakukan melalui proses pengusulan.

Bukan berarti seorang PNS bisa secara otomatis naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Di samping itu, pemberlakuan periodisasi 6 kali kenaikan pangkat tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Lebih lanjut, proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

“Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik,” jelas Anas.

Menurut Data Kemenpan-RB per September 2022, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 orang lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).