Tangselife.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 6,4 persen jadi Rp 2.661.280,11.
“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, Senin (28/11/2022).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.