TANGSELIFE.COM– Dalam rangka memperlancar arus balik Lebaran, WFH untuk ASN resmi ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 16-17 April 2024.
Nantinya, para Aparatur Sipil Negara atau ASN akan dikombinasikan antara kerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO).
Kebijakan WFH untuk ASN ini senantiasa dilakukan karena antusiasme mudik Lebaran 2024 ini dinilai sangat besar.
Maka untuk mengurangi kepadatan ketika arus balik, pemerintah menilai perlu diberlakukannya penyesuaian kerja ASN.
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas yang mengungkapkan, pemberlakuan WFH untuk ASN ini termasuk bagian dari manajemen arus mudik agar tidak penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Aturan WFH untuk ASN Pada 16-17 April 2024
Peraturan terkait pembagian kategori ASN yang WFO dan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Anas mengungkapkan bahwa arahan tersebut duberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, ia menengaskan bahwa instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan WFH, sehingga 100 persen akan WFO.
Sementara, untuk instansi dibidang administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH maskimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Teknis WFH untuk ASN akan diatur masing-masing oleh setiap instansi pemerintah, dengan syarat akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Kategori ASN yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan untuk WFH Pada 16-17 April 2024
Kebijakan WFH untuk ASN pada hari Selasa, 16 April hingga Rabu, 17 April 2024 hanya berlakukan untuk instansi pemerintahan tertentu.
Pasalnya, untuk instansi pemerintahan di bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utulitas dasar tidak diperkenankan untuk WFH dan akan teteap WFO 100 persen.
Ini sesuai dengan arahaan Presiden Jokowi yang mengingkan kinerja pelayanan publik tetap optimal, sehingga instansi pemerintahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap WFO.
Lalu, untuk instansi pemerintahan di bidang kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen.