TANGSELIFE.COM– Rumor terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR ASN kini sedang menjadi perbincangan hangat.
Kabar mengenai adanya potensi penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN ini bermula dari viralnya pesan berantai yang ada di WhatsApp.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas tentang penghapusan gaji ke-13 dan THR ASN pada 2025.
Adapun kabar ini mecuat juga seiring dengan adanya instruksi dari Prabowo yang ingin mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Lantas, apakah benar kabar terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri?
Viral Ada Penghapusan Gaji ke-13 dan THR ASN, Benarkah?
Merespons rumor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bahwa memang sampai saat ini belum ada kepastian kapan pencairan gaji ke-13 dan THR ASN.
Pasalnya, saat ini gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 masih dalam tahap kajian, jadi belum ada keputusan resmi terkait apakah benar ada penghapusan.
Rini menjelaskan bahwa kini pihaknya tengah melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 ASN tahun 2025 bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkiat penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN pada 2025.
Kemenpan-RB mengimbau agar masyarakat khususnya ASN untuk tetatp tenang dan menunggu hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
Apa Itu Gaji ke-13 dan THR ASN dan Kapan Diberikannya?
Sebagai informasi, dikutip dari laman djp.kemenkeu.go.id., gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan atas dedikasi serta pengabdiannya dalam mewujudkan pembangunan nasional.
Pencairan gaji ke-13 umumnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga juga dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikan.
Biasanya, gaji ke-13 bagi ASN diberikan pada bulan Juni atau Juli.
Jumlah gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada ASN sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sesuai aturan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, ASN, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.