TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan depan.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan anggota TNI/Polri dijadwalkan akan cair pada hari Senin 3 Juni 2024.

Sementara pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan setelah memasuki bulan Juni 2024.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis langsung ditransfer ke rekening penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya lewat keterangan tertulis.

Besar Pencairan Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 tahun ini ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Ditegaskan Yoka, pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif diberikan dalam paket lengkap mencakup lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut penghitungan besaran komponen gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok PNS tahun 2024 telah dinaikkan sebesar 8%, berikut daftarnya:

– Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664;

– Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732;

– Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700;

– Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420;

– Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488;

– Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604;

– Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200;

– Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600;

– Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

– Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

– Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

– Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

– Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000;

– Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420;

– Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452;

– Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636;

– Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

2. Tunjangan Keluarga

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (hingga anak ketiga).

3. Tunjangan Pangan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang pangan/makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

Sementara besaran uang pangan khusus bagi TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum hanya diberikan pada PNS jenjang Eselon I sampai IV.

5. Tunjangan Kinerja

Standar tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/ Lembaga (K/L) PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife