TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan tarif normal LRT Jabodebek mulai Sabtu 1 Juni 2024.

Penerapan tarif normal LRT Jabodebek ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang berlangsung sejak 22 Oktober 2023 sampai dengan 31 Mei 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023, tarif normal LRT Jabodebek yang dimaksud yakni sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer pertama.

Meski demikian, tarif maksimal masih menggunakan tarif yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan akhir pekan serta Libur Nasional.

Sementara tarif maksimal pada hari kerja di jam sibuk (peak hour) adalah sebesar Rp20.000.

“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal.

Pemberlakuan Tarif Normal LRT Jabodebek

Dijelaskan Risal, pemberlakukan tarif normal diputuskan berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek.

Terhitung sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024, ada lebih 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek.

“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” tutup Risal.

Sebelum diberlakukan skema tarif normal, tarif LRT di hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama, serta maksimal sebesar Rp20.000.

Waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.59 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 19.59 WIB.

Adapun tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000.

Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan sejak awal jam operasi hingga pukul 05.59, pukul 09.00-15.59 WIB, dan pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.

Sementara tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yakni sebesar Rp3000 untuk 1 kilometer pertama, dan maksimal Rp10.000.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife