TANGSELIFE.COM – Pemerintah terus lakuka berbagai upaya untuk berantas judi online di Indonesia, salah satunya dengan memutus akses internet ke Kamboja dan Filipina.

Hal itu diungkapkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Budi kepada jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP).

Segala upaya akan terus kita lakukan untuk berantas judi Online, Ungkap Budi, Minggu, 23, Juni 2024.

Diketahui, dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut, pemerintah meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi Online.

Kepada penyelenggara jasa telekomunikasi pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

“Surat ini meminta agar akses internet yang diduga untuk judi online dari Kamboja dan Filipina harus diputus,” paparnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Pemerintah juga telah menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan evaluasi secara terus menerus.

Pemutusan akses internet itu akan dipulihkan kembali jika dinilai sudah kondusif.

“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” salah satu poin dalam surat itu.

Para penyedia jasa layanan internet juga diminta untuk membuat laporan langkah-llangkah setelah dilakukan pemutusan, serta hasil pelaksanaannya untuk evaluasi lebih lanjut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter