TANGSELIFE.COM– Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan judi online (Judol) bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi yang terkait dengan Judol ini.

Tujuan dari dibukanya hotline layanan pengaduan ini agar masyarakat bisa mengawasi sekaligus melapor jika menemukan anggota polri yang terlibat judi online.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judol.

Nomor layanan pengaduan judi online ini adalah 0855-5555-4141, diakses melalui WhatsApp.

Adapun hotline tersebut dipastikan siap menerima aduan masyarakat dalam 24 jam setiap harinya.

“Nomor hotline kami 0855-5555-4141 ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung di-WA di situ,”

Syahar menegaskan, hotline tersebut selain digunakan untuk layanan pengaduan judi online juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik jika dilakukan oleh anggota.

Divisi Propam Polri Buka Hotline Layanan Pengaduan Judi Online untuk Anggota yang Terlibat

Apabila masyarakat ada yang melaporkan anggota yang terlibat judol ke hotline tersebut, maka aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polri dalam hal pemberantasan judi online khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut meminta bantuan dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas judi online.

Syahar juga mengingatkan untuk para anggotanya agar tidak terlibat dalam praktik judi online tersebut, baik menjadi pemain atau hanya membekingi.

Anggota yang kedapatan melakukan praktik judi online ini akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter