TANGSELIFE.COM – Pegi Setiawan akui sempat mengalami kekerasan fisik dan mental, saat jalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), sejak ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Berbagai macam kata-kata kasar, ancaman, serta kekerasan dia alami selama menjadi tahanan Polda Jabar terkait dugaan tersangka kasus Vina Cirebon.
Dan kini, Pegi Setiawan telah dinyatakan menang praperadilan, dan statusnya sebagai tersangka telah gugur dan bebas.
“Kata-kata kasar seperti kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata. Nanti bisa saya tunjukin,” kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2024.
Pegi memastikan pelaku pemukulan adalah anggota polisi dan dia pun tidak mengetahui apa penyebab dia dipukul.
“Saya dibilang pembunuh, gak punya hati nurani. Saya diam saja karena memang saya tidak bersalah,” ujar Pegi.
Pegi mengaku hanya bisa pasrah dan sempat tak bisa tidur dua malam imbas pemeriksaan di Polda Jabar.
Diketahui, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Hakim memutuskan tersangka Pegi berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar per 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum,” ungkap hakim.
Setelah dinyatakan bukan tersangka, Pegi menyampaikan terima kasih kepada pihak yang mendukungnya selama jalani proses hukum.
Pegi juga sempat menuturkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” pungkasnya.