TANGSELIFE.COM – Bukan hanya MinyaKita, kini juga ditemukan beberapa takaran beras yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Menurut data dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), penemuan tersebut telah terjadi sejak 2023.
Tahun ini, teridentifikasi 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras tak sesuai label kemasan.
Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengungkapkan bahwa kesembilan pelaku usaha tersebut telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Berdasarkan data Kemendag, kasus pengurangan takaran beras tak sesuai label ditemukan sejak 2023 dengan jumlah produk mencapai 29 pada 2023, 36 pada 2024, dan 21 pada 2025.
Untuk mengatasi pelanggaran ini, Kemendag bersama Perum Bulog mengundang 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusha Beras Indonesia (Perpadi) untuk memberikan edukasi tentang pengemasan.
Selain itu, sebanyak 274 pelaku usaha MinyaKita juga turut diundang dalam pertemuan tersebut.
Apabila pelanggaran pengurangan takaran beras tak sesuai label, para pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang mencakup penghentian sementara usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya sempat viral sebuah video di YouTube Shorts yang menampilkan warga menemukan beras dalam kemasan 5 kg, tapi saat ditimbang hanya berisi 4 kg.
Menanggapi kasus tersebut, Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui temuan beras dengan takaran yang tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa kasus takaran beras tak sesuai label ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.