TANGSELIFE.COMShane Lukas dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Shane Lukas merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari lalu.

Shane Lukas dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tandas Hakim Ketua.

Shane Lukas Dituntut JPU 5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar

Pada persidangan tuntutan 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas hukuman pidana 5 tahun penjara.

Jaksa menilai Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Shane dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan terencana.

“Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap JPU.

Akibat penganiayaan itu, korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan mengidap amnesia.

JPU juga menambahkan Shane dituntut membayar restitusi atau ganti rugi untuk kerugian yang diterima David Ozora sebesar Rp120 Miliar.

Apabila tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 6 bulan.

Hal yang meringankan tuntutan Shane, JPU menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”

“Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” ujar JPU.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife