TANGSELIFE.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya mengungkap fakta di balik keberadaan pagar laut sepanjang 30 km yang menjadi sorotan di Tangerang.

Menurutnya, area laut yang dikelilingi pagar tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan bahwa di pagar laut Tangerang terdapat 263 bidang yang bersertifikat HGB, dan mayoritas sebanyak 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.

PT Intan Agung Makmur sendiri terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, perusahaan yang dimiliki oleh Sugianto alias Aguan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan nasional yang berdiri pada 6 Juni 2023.

Legalitasnya diperoleh melalui Surat Keputusan dengan nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi.

PT Intan Agung Makmur bergerak di bidang properti, menyediakan hunian dan fasilitas komersial.

Struktur kepemilikan sahammnya terdiri dari dua entitas utama, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing memiliki kontribusi saham senilai Rp2,5 miliar.

Dalam operasionalnya, PT Intan Agung Makmur dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Belly Djaliel adalah perwakilan dari Agung Sedayu Group, sementara Freddy Numberi yang dikenal sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Susilo Bambang Yudhoyono, juga tercatat sebagai salah satu direktur di Agung Sedayu Group.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter