TANGSELIFE.COM- Kisruh terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang yang membentang sepanjang 30 Km kini masih terus menimbulkan tanda tanya.

Baru-baru ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuat pernyataan yang mengejutkan.

Pasalnya, Nusron mengungkapkan bahwa pagar laut Tangerang ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia mengungkapkan bahwa Sertifikat HGB ini mencapai 263 bidang yang mengatas namakan beberapa perusahaan hingga perseorangan.

Diketahui bahwa Sertifikat HBG pagar laut Tangerang ini dimiliki PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahya Sentosa sebanyak 20 bidang.

Lalu, ada juga atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah dan bentuk SHM sebanyak 17 bidang tanah.

Sertifikat HGB dan SHM ini terdaftar di aplikasi Bhumi dan diakui oleh Menteri ATR-BPN.

Muncul Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Akan Tindak Tegas!

Nusron Wahid diketahui akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.

Menteri ATR/BPN ini akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak terkiat apabila terbukti tidak sesuai prosedur.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Jika nanti terbukti bahwa penerbitan sertifikat itu berada di luar garis pantai atau tidak sesuai aturan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nusron Nasution.

Adapun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait polemik sertifikat pagar laut di Tangerang, yakni:

  • Juru Ukur dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)

Jika terbukti melanggar prosedur, Nusron mengusulkan agar KJSB yang terlibat di-blacklist dan bahkan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Kabupaten Tangerang

Akan dimintai keterangan untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam proses tersebut

  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Nusron menyebut bahwa tanggung jawab mereka dalam proses ini juga akan diinvestigasi.

  • Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

Meskipun yang bersangkutan sudah pensiun, Nusron memastikan bahwa ia tetap akan dipanggil untuk menjelaskan apakah terlibat dalam penerbitan sertifikat yang bermasalah.

Nusron menegaskan bahwa tindakan akan diambil berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Bahkan, ia menyampaikan bahwa sertifikat pagar laut Tangerang ini bisa saja dibatalkan, sebab terbitnya baru tahun 2023 sehingga tidak perlu melalui pengadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter