TANGSELIFE.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, buka posko pengaduan bagi para pekerja, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024.
Posko pengaduan itu, untuk mengawasi perusahaan yang lambat atau tidak sesuai pembayaran THR terhadap para pekerjanya.
Posko pengaduan THR Lebaran itu, dibuka di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.
“Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Posko Pengaduan THR Lebaran Buka Setiap Hari Kerja
Ujang mengatakan, untuk jam bukanya sendiri dibuka setiap hari kerja.
“Jadi, kami buka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” katanya.
Lebih lanjut Ujang juga menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan.
Seperti pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah, sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan ini wajib dibayar, tidak bisa dicicil. Jika ada yang tidak sesuai aturan, maka silahkan mengadu ke posko yang telah disediakan,” pungkasnya.