TANGSELIFE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.

Berdasarkan informasi pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perdana sengketa Pilkada Tangsel 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada pukul 08.00 WIB.

Sidang sengketa Pilkada Tangsel 2024 diagendakan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perselisihan hasil Pilkada.

Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa Panitera juga telah menerbitkan surat panggilan sidang sengketa Pilkada Tangsel 2024 kepada pihak Pemohon dan Bawaslu Tangsel.

“Dengan ini menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama dalam perkara yang diajukan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap KPU Tangsel selanjutnya disebut sebagai termohon,” demikian isi surat penggilan sidang tersebut, dilihat Senin, 6 Januari 2025.

Untuk diketahui sebelumnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut dua, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin melakukan gugatan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Pasangan Rama-Shinta tercatat mengajukan gugatan pada pukul 19.10 WIB, Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Ruhamaben mengatakan, bahwa yang digugat bukanlah terkait selisih suara hasil Pilkada 2024, melainkan kemungkinan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Proses hukum biasalah itu mah, tim hukum kita yang sedang memproses. Yang jelas bukan selisih suara (yang digugat), yang jelas bukan itu,” kata Ruhamaben, beberapa waktu lalu, Rabu, 11 Desember 2024.

Kendati demikian ia tidak merinci TSM seperti apa yang ditemukan oleh pihaknya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2024 kepada tim hukumnya.

“Yang TSM ini yang kita lagi masukan (gugatan ke MK), karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita,” terangnya.

“Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya. kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

KPU Tangsel Siap Hadapi Gugatan Pasangan Rama-Shinta

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2024 yang diajukan ke MK.

Taufiq menyebut, pihaknya juga akan menunjuk kuasa hukum yang akan mewakili KPU Tangsel menghadapi gugatan tersebut.

“Nanti kita pelajari apa saja pokok-pokok permohonannya dan KPU secara kelembagaan sudah siap,” kata Taufiq ketika ditemui di kantor KPU Tangsel, beberapa waktu lalu, Selasa, 31 Desember 2024.

“Ada beberapa rekan lawyer yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel, nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk lawyer mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter