TANGSELIFE.COM– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM dan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat).

Penutupan itu dilakukan terkait libur nasional atau cuti bersama selama Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baik Gerai SIM serta SIM Keliling di seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) tidak beroperasi selama 19-25 April 2023. 

Akun Twitter @tmcpoldametro menulis masyarakat yang memiliki SIM dan STNK mati atau kedaluarsa selama periode libur Lebaran dapat mengurusnya pada 26 April sampai 3 Mei 2023.

“Pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM mati pada periode 26 April hingga 3 Mei 2023 wajib mengikuti proses penerbitan baru,” tulis akun resmi media sosial Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bagi masyarakat SIM dan STNK mati saat periode cuti bersama tidak bakal dikenakan denda. 

Lantaran pihak kepolisian memahami situasinya juga memberi dispensasi. Karena banyak masyarakat yang mudik dan juga dipenuhi kesibukan saat menjelang Lebaran 2023.

“Kalau SIM dan STNK mati saat libur cuti bersama atau pada 19-25 April 2023 tidak akan dikenakan denda dan bisa membayar pada waktu berikutnya,” terang  Latif.

Latif juga menyebutkan, jika SIM dan STNK mati sebelum cuti bersala libur Lebaran 2023, maka bakal dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 SIM atau STNK mati maka harus dibayarkan kalai tidak berarti akan didenda,” tegasnya juga. 

Untuk diketahui, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot atau kantor polres di seluruh Polda Metro Jaya, gerai SIM di pusat perbelanjaan dan SIM Keliling. 

Adapun biaya perpanjangan SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. 

Sedangkan untuk SIM golongan C tarifnya Rp75 ribu saja. Biaya itu belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang masing-masing Rp25 ribu dan Rp50 ribu.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  • SIM asli kedaluarsa dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Mekanisme Perpanjangan SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling atau Satpas SIM
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas.
  • Saat nama dipanggil bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir pemotretan untuk tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Pelayanan Samsat

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan atau STNK yang mati saat cuti bersama Libur Lebaran 2023 juga diberikan waktu periode 26 April hingga 3 Mei 2023.

Jika tidak membayar juga selama periode tersebut, maka pemilik mobil atau motor akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. 

Untuk pelayanan Samsat, pemerintah telah membuat aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat.

Menurut peraturan tersebut, Samsat merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu, Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kepanjangan Samsat sendiri pun tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. 

Berikut Fungsi Samsat Berdasarkan Instansinya:

  1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
  2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda)  menjalankan fungsi Regident Ranmor atau kendaraan bermotor.
  3. PT Jasa Raharja (Persero), yang bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).