TANGSELIFE.COM – SMP Negeri (SMPN) 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di Jalan Pamulang Permai Barat. IV, Pamulang Barat, Tangerang Selatan gagal melaksanakan study tour ke luar kota.

Batalnya kegiatan study tour SMPN 2 Kota Tangsel karena adanya larangan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-Disdikbud.

Surat Edaran tersebut berisi larangan kegiatan Study Tour/Widya Wisata/Studi Lintas Kurikulum pada satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Tangsel, Dedi menegaskan bahwa aturan ini masih berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Mei 2024.

Surat Edaran Larangan Study Tour SMPN 2 Kota Tangsel

Pada Surat Edaran yang dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berisi tiga poin utama.

Poin pertama memuat penjelasan bahwa kegiata study tour/widya wisata/studi lintas kurikulum agar dilakukan di dalam lingkungan Kota Tangerang, kegiatan dilarang dilakukan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.

Selanjutnya, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, juga berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel soal kelayakan teknis kendaraan.

Pada poin ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menggelar study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.

Di samping itu, masih ada beberapa sejumlah sekolah yang merencanakan kegiatan lintas kurikulum atau study tour.

Akibatnya, sekolah-sekolah yang sudah terlanjur merencanakan kegiatan tersebut terpaksa harus membatalkannya.

Pihak sekolah SMPN 2 Kota Tangsel akhirnya membatalkan kegiatan lintas kurikulum.

Kendati demikian, sebelum kegiatan ini terlaksana, pihak sekolah lebih dulu menyebarkan surat persetujuan kepada seluruh wali murid.

Lebih dari 80 persen menyetujui kegiatan tersebut dan sisanya keberatan.

Berdasarkan hasil keputusan itu, pihak sekolah SMPN 2 Kota Tangsel mematangkan rencananya untuk melakukan study tour.

Kelas VII direncanakan pergi ke Bandung, sementara kelas VIII ke Yogyakarta.

Kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya paksaan, sehingga murid yang tak setuju dipersilakan untuk tidak ikut.

Namun seiring berjalannya waktu, terdapat dinamika antara pihak sekolah dan orang tua, sehingga membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel turun tangan.

Walaupun pihak SMPN 2 Kota Tangsel berat hati, namun mereka tetap membatalkan program yang sudah berjalan rutin dari tahun ke tahun ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter