TANGSELIFE.COM – Siapakah sosok empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang mengajukan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
Sebelumnya diberitakan bahwa MK mengabulkan gugatan terkait presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR pada Kamis, 2 Januari 2025.
Penghapusan presidential threshold sendiri menjadi sebuah sejarah yang akhirnya dikabulkan setelah 36 kali digugat ke MK.
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja memiliki peran besar dalam sejarah ini.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuahkan Putusan MK No. 62.
Putusan ini membuat partai politik tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden.
Kini semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.
Keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja tersebut meliputi Enika Maya Oktavia asal Kotawaringin Timur, Rizki Maulana Syafei asal Tasikmalaya, Faisal Nasirul Haq asal Bantul, dan Tsalis Khoirul Fatna asal Magelang.
Berdasarkan salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, mereka tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa fakultas (UKMF) Komunitas Pemerhati Konstitusi.
Lantas seperti apa sosok keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja tersebut? Simak rangkumannya berikut ini.
Profil Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Faisal Nasirul Haq
Menurut data dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Faisal tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Ia terdaftar sebagai mahasiswa baru sejak 1 September 2021. Faisal aktif dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), sebuah organisasi otonom di Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Faisal juga dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, dengan salah satu pencapaiannya sebagai juara 3 dalam Lomba Esai Hukum Nasional yang diadakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Enika Maya Oktavia
Enika adalah mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga Jogja, yang memulai kuliah pada 1 September 2021 setelah sebelumnya bersekolah di MAN Kotawaringin Timur.
Selain fokus pada perkuliahan, Enika aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi.
Ia juga merupakan mahasiswa berprestasi, dengan prestasi terbaiknya sebagai juara III dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-II yang diselenggarakan oleh BAWASLU RI pada 23 Maret 2022.
Hobi Enika meliputi membaca dan menulis.
Rizki Maulana Syafei
Rizki adalah teman seangkatan Enika di Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021.
Dalam akun LinkedIn-nya, ia mengungkapkan bahwa ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Media dan Informasi Komunitas Pemerhati Konstitusi (Mei 2023-Mei 2024).
Selain itu, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bendahara umum dari Agustus 2023 hingga September 2024.
Rizki juga pernah meraih Juara 1 dalam Lomba Debat Festival Syariah International 4.0 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Djuanda pada Desember 2023.
Tsalis Khoirul Fatna
Tsalis adalah mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga Jogja, yang juga terdaftar mulai 1 September 2021.
Walaupun informasi mengenai Tsalis terbatas, melalui akun LinkedIn-nya, ia memperkenalkan dirinya sebagai seorang mahasiswi hukum yang juga aktif sebagai freelancer.
Tsalis memiliki ketertarikan dalam bidang tarik suara, broadcasting, kecantikan, fashion hijab, dan menguasai excel.
Ia juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
Perjuangan Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja
Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja mengajukan gugatan terkait ketentuan ambang batas pada Pasal 222 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan prinsip ‘One Man, One Vote, dan One Value’.
Mereka berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden ini, yang dihitung berdasarkan suara pada pemilu sebelumnya, menciptakan distorsi dalam representasi pemilih dan melanggar asas periodik pemilihan.
Dalam salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja itu bukan sekadar objek dalam proses demokrasi, tapi subjek aktif yang berperan dalam menentukan masa depan negara.
Keberadaan presidential threshold dalam Pasal 222 dianggap merugikan moralitas demokrasi.
Selain perkara yang diajukan oleh mahasiswa ini, terdapat tiga perkara lain terkait ambang batas pencalonan presiden, antara lain yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra, empat dosen, dan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit).