TANGSELIFE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri, hingga pensiunan cair mulai 22 Maret 2024.
Sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” ungkapnya.
Sri Mulyani meminta kepada para PNS yang tak kunjung menerima THR sebelum lebaran untuk tak khawatir. Karena THR masih bisa dibayarkan usai hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 bertepatan dengan kenaikan kelas anak sekolah.
Sama seperti THR, jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, maka akan dibayarkan setelah bulan tersebut.
THR PNS 2024 Alami Kenaikan
Dilaporkan bahwa tahun ini pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, baik di pusat ataupun di daerah melalui APBN dan APBD.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan THR dan gaji ke-13 dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Menurutnya ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yakni tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peningkatan ini disebut karena kemampuan keuangan negara yang semakin membaik.
Selain itu, pemberian THR PNS beserta gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Ini juga upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Mereka yang menerima THR dan gaji ke-13 merupakan PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR PNS dan gaji ke-13 bisa dilihat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Komponen THR PNS dan Gaji ke-13
Lebih lanjut Anas menjelaskan bahwa kompinen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Guru dan dosen yang tak memperoleh tunjangan kinerja/tambahan penghasilan dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima satu bulan.