TANGSELIFE.COM – Terkait THR PNS 2024, Peraturan Pemerintahnya telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut pembayaran THR PNS 2024 paling cepat pada H-10 lebaran atau pada 31 Maret 2024 dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada pasal 11 ayat 1 dan 2 dalam PP itu, jelas tertulis bahwa “Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya”.
Sedangkan untuk gaji ke13, akan dibayarkan pada Juni 2024. Dan hal itu jelas tertuang dalam PP tersebut.
Diketahui, Aparatur Negara yang dimaksud dalam PP tersebut merupakan PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur Negara juga termasuk di antaranya wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal 12.