TANGSELIFE.COM – Ada kabar baik, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, Agar para ASN pria mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan.

Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, bakal ditargetkan selesai pada April 2024 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelakan, hak cuti untuk pria ini menjadi penting untuk dibahas.

“Rancangannya tengah kita susun, nantinya bagi ASN pria mereka mendapatkan cuti untuk menemani istrinya yang melahirkan atau keguguran,” ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Hak cuti tersebut juga disebut merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga pemerintah pun bersama dengan DPR membahas hal itu.

Dimana sebelumnya cuti bagi pria yang istrinya melahirkan bukan masuk cuti khusus, atau bukan hal yang diatur sebagai keistimewaan.

Anas mengatakan, nantinya cuti itu akan disebut sebagai Cuti Ayah, dan hal itu juga sudah dilakukan di banyak negara.

Untuk waktu dalam cuti itu juga bervariasi, antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” papar Anas.

Lebih lanjut Ans mengatakan, hal itu menjadi sangat penting, mengingat peran ayah untuk mendampingi istri melahirkan itu penting sekali.

Dengan adanya hak itu, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor