TANGSELIFE.COM – Viral di media sosial dr Qory dicari dan dilaporkan hilang oleh suaminya, Willy Sulistio, belum lama ini.
Namun plot twist, ternyata dr Qory kabur lantaran menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan Willy.
Bukan sembarang kabur, saat pergi meninggalkan rumahnya, dr Qory mendatangi Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk meminta perlindungan.
Alhasil saat ini, Willy ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Kronologi dr Qory Dilaporkan Hilang oleh Suami
Di media sosial, Willy mengatakan istrinya telah meninggalkan rumah di Depok sejak Senin 13 November 2023 pukul 09.30 WIB.
Saat meninggalkan rumah, wanita dengan tinggi badan 152 cm dan berat 55 kg itu tengah hamil 6 bulan.
Willy menyebut istrinya melarikan diri usai bertengkar dengannya, tanpa membawa sejumlah uang, ponsel, juga KTP.
Beberapa hari setelah menerima laporan orang hilang, Polsek Cibinong menemukan dr Qory yang ternyata berlindung di Dinas P2TP2A.
Usai ditemukan, terungkap bahwa wanita hamil ini meninggalkan rumah karena menjadi korban KDRT.
dr Qory pun langsung membuat laporan polisi terhadap suaminya atas dugaan tindakan KDRT.
Saat ini, suami Qory telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Polisi mengamankan dua buah pisau sebagai barang bukti adanya kekerasan yang dilakukan Willy terhadap istrinya.
“Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 17 November 2023.
Dua pisau itu digunakan Willy untuk mengancam Qory.
“Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA,” terang Rio.
Atas tindakannya, Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kisah Viral dr Qory Mendapat Sorotan
Viral kasus KDRT yang dialami dr Qory mendapat sorotan dan apresiasi dari Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus KDRT yang dilakukan Willy terhadap dr Qory.
“KPAI mengapresiasi atas kinerja Kapolres Bogor beserta para jajaran atas langkah cepat menangani kasus KDRT yang dialami saudari QUR.”
“Meski sempat viral dengan narasi meninggalkan rumah, nyatanya Polres Bogor berhasil mengungkap bahwa sebenarnya QUR adalah korban KDRT dari suaminya sendiri,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Sabtu 18 November 2023.
Jasra mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Polres Bogor beserta jajaran merupakan langkah luar biasa dalam melindungi perempuan.
“Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT suami sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jasra berharap Polres Bogor terus mengawal kasus KDRT tersebut hingga tuntas.
“KPAI berharap Polres Bogor turut mendampingi korban bukan hanya dalam menangani kasusnya. Namun, juga mendampingi selama proses penyembuhan mental dan fisik korban.”
“Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik. Apa yang sudah dilakukan Polres Bogor merupakan langkah yang baik,” pungkasnya.
Adapun, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mendukung langkah dr Qory melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya ke P2TP2A.
“Ruang aman dan pelaporan kasus KDRT juga merupakan langkah untuk memutus tindak kekerasan dalam rumah tangga,” kata Rainy, Sabtu 18 November 2023.
“Korban KDRT membutuhkan support system dari lingkungannya, bisa berupa keluarga atau kerabat sebagai ruang aman untuk memutus KDRT berulang,” lanjutnya.
Rainy mengatakan korban perlu mendapat hak pemulihan, serta Dinas terkait juga perlu memperhatikan anak-anak dr Qory dalam kondisi aman.
“Hak atas pemulihan perlu diberikan kepada korban sejak ia melaporkan kasusnya. Selain itu, dinas PPPA setempat perlu memastikan, anak-anak dr Qory berada dalam kondisi aman dan bebas dari kekerasan.”
“Dan dr Qory dapat kembali bersama anak-anaknya di ruang aman dan pelaku tidak melakukan intimidasi dan ancaman terhadap dr Qory atau KDRT berulang,” tandasnya.