TANGSELIFE.COM – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Budyanto Djauhari divonis hukuman 7 bulan. Jaksa penuntut umum diharapkan lakukan banding atas hukuman ringan tersebut.

Harapan itu muncul dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel Muhamad Rizki Firdaus, menyayangkan Pengadilan Negeri Tangerang hanya memberikan vonis terdakwa hanya 7 bulan kurungan penjara.

“Kami sangat menyayangkan, karena kasus ini sebelumnya sudah membuat kegaduhan publik yang luar biasa,” kata Rizki saat dihubungi Tangselife.com, Jumat, 20 Oktober 2023.

Kendati vonis terbilang ringan, namun Rizki tetap mengapresiasi Pengadilan Negeri yang menyelesaikan kasus itu sampai tahapan putusan.

Menurutnya, perhatian publik yang sangat besar terhadap kasus tersebut akan membuat terdakwa mendapatkan sanksi sosial, ia berharap hal itu cukup memberikan efek jera bagi terdakwa.

Rizki tak menampik bahwa dirinya menginginkan adanya upaya hukum selanjutnya yaitu banding.

Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa salah satu pihak yang bisa melakukan banding adalah Jaksa Penentut Umum (JPU).

“Kami si berharap pihak Kejaksaan atau JPU ini bisa melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding,” tutur Rizki.

“Tapi itu semua hak prerogatifnya JPU itu sendiri,” pungkas Rizki.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis terhadap terdakwa KDRT di Serpong Kota Tangsel Budyanto Djauhari hanya 7 bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa  1 tahun kurungan penjara.

Budyanto Djauhari merupakan warga yang tinggal di salah satu perumahan di bilangan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Beberapa bulan lalu dirinya sempat viral di sosial media lantaran melakukan penganiayaan kepada sang istri yang sedang hamil hingga babak belur.(Andre)