TANGSELIFE.COM- Pelaku KDRT istri hamil muda hingga babak belur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih belum berhasil ditangkap.

Karena itu, Polres Tangsel kini telah menetapkapkan Budyanto Djauhari, 35, masuk DPO (daftar pencarian orang).

Budyanto pelaku KDRT istri hamil dilepaskan polisi setelah diserahkan sejumlah warga usai menganiaya Tiara Maharani, 21, hingga babak belur.

KDRT istri hamil
Budyanto, pelaku penganiayaan istri yang kini masuk DPO alias buron.

Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel pada Rabu 12 Juli 2023 dinihari.

Belum tertangkapnya Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

“Benar, tersangka saat ini masih belum bisa dilakukan penangkapan,” terangnya kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Tapi, ujarnya juga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah  melakukan pencarian terhadap Budyanto pelaku KDRT istri hamil tersebut.

“Saat ini, saudara Budyanto, pelaku penganiayaan istrinya yang tengah hamil 4 bulan sudah kami masukan daftar pencarian orang (DPO),” terangnya juga.

Bila nanti tertangkap, ujar Galih juga, Budyanto pelaku KDRT istri hamil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bisa langsung ditahan.

Meskipun, katanya lagi, Budyanto dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

“Kalau memang nanti tertangkap bisa langsung kami tahan. Karena yang bersangkutan bukan kami lepaskan tapi wajib lapor,” terang Galih juga.

Sebelumnya video KDRT istri hamil yang dilakukan suaminya sendiri di Kota Tangsel viral di medsos.

Video berdurasi satu menit itu merekam penganiayaan seorang pria kepada istrinya yang tengah hamil dan ditonton sejumlah tetangganya.

Dalam video itu juga, Budyanto menjambak, memiting, memukuli wajah dan tubuh istrinya pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Rupanya, aksi penganiayaan itu sudah dilakukan Budyanto di dalam kamar hingga wajah sang istri berdarah-darah.

Istrinya sempat kabur dari jendela kamar dan menuju halaman rumah untuk meminta tolong warga.

Sejumlah warga yang menyaksikan tindakan keji Budyanto berusaha melerai tapi malah diserang oleh pria tersebut.

Akibatnya, sejumlah warga meneriaki pelaku agar berhenti menganiaya istrinya yang sudah berdarah pada hidung, telinga dan mulut tersebut.

Khawatir warga marah dan mengeroyok pelaku, akhirnya Budyanto dan Tiara dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.

Warga semakin ramai mendatangi rumah RT, hingga akhirnya pasangan suami istri (pasutri) itu dibawa ke Markas Polres Tangsel menjelang subuh.

Tapi setelah beberapa jam diperiksa, polisi melepaskan Budyanto dan memintanya wajib lapor tapi hingga kini pria itu menghilang.

Sebelum jadi DPO, Budyanto sempat mengancam akan membantai keluarga mertuanya melalui voice note WhatsApp yang dikirimkan ke nomor HP istrinya.

Aksi KDRT Istri Hamil Empat Bulan Oleh Suami Bukan Pertama Kali

Ternyata, aksi Budyanto melakukan KDRT istri hamil bukan pertama kali. Sebelumnya, aksi penganiayaan sudah dilakukan pria itu lebih dari satu kali.

Itu seperti diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto.

“Menurut korban, penganiayaan terhadap dirinya sudah beberapa kali. Pertama saat kehamilan korban berusia 3 bulan,” terang Siswanto, Selasa, 18 Juli 2023.

Aksi KDRT yang dilakukan Budyanto itu seperti memukul dan menendang bagian tubuh istrinya.

“Bukan hanya memukul dan menendang. Penganiayaan itu juga berupa pukulan ke muka korban seperti yang terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 itu,” paparnya juga.

Sebelumnya, Siswanto juga mengatakan aksi penganiayaan itu dilakukan Budyanto berdasarkan hasil pemeriksaan karena overprotective dan cemburu.

“Kalau kata pelaku, aksi penganiayaan kepada istrinya karena overprotective dan cemburu,” terang Siswanto beberapa hari lalu.

Wali Kota Tangsel Berikan Bantuan Psikologis Istri Korban KDRT Suami

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku prihatin dengan kasus KDRT yang dialami seorang istri oleh suaminya.

Apalagi, korban yang bernama Tiara Maharani itu dianiaya hingga babak belur oleh suaminya yang kini masuk DPO.

Guna memulihkan kondisi psikis korban, Pemkot Tangerang siap memberikan bantuan psikologis bagi wanita yang tengah hamil empat bulan tersebut.

Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kot Tangsel telah ditunjuk untuk memberikan pendampingan khusus terhadap korban.

Pendampingan itu berupa konseling psikologis kepada korban hingga benar-benar pulih dari trauma.

Sedangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel juga telah ditunjuk untuk memeriksa kondisi janin korban yang kini berusia empat bulan tersebut.