TANGSELIFE.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL titip biduan jadi honorer di Kementerian Pertanian, saat menjabat sebagai menteri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

Biduan jadi honorer dari persidangan tersebut, diketahui penyanyi dangdut Nayunda Nabila.

Dalam persidangan yang digelar Senin, 20 Mei 2024 itu, jaksa Mulanya, bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

Oh, ada pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Dalam sidang itu juga diungkapkan oleh Wisnu, bhwa biduan itu menerima gaji Rp4,3 juta setiap bulannya.

Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor.

Jaksa juga menanyakan lebih lanjut mengenai profesi Nayunda yang menerima gaji bulanan tersebut.

“Ketika di Karantina tidak tahu, baru belakangan ini tahu karena Nayunda ini ketika itu hanya sekitar satu tahun kita menghonor, karena memang tidak pernah ke kantor dia,” jawab Wisnu.

Nayunda selama setahun itu juga hanya dua kali datang ke kantor, dan ditempatkan di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” jawab Wisnu.

Diungkapkan juga oleh Wisnu, penyanyi dangdut tersebut dititipkan sebagai pegawai honorer di Badan Karantina Kementan.

Namun, Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

SYL didakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Sedangkan untuk Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka.

Dalam persidangan itu juga beberapa hal lain terungkap, seperti para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.

Seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter