TANGSELIFE.COM – Mulai tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) akan jadi tempat pencatatan pernikahan semua agama di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam.

Adapun pencatatan pernikahan agama lainnya dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.”

“KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

Namun demikian, ada syarat harus dipenuhi, yakni pernikahan dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA.

Jam operasional KUA dimulai setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP, biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.

Buku nikah KUA
Ilustrasi buku nikah

KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

KUA merupakan instansi terkecil Kemenag yang berada di tingkat kecamatan yang bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kemenag Kabupaten.

Kini, fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama diharapkan kelak data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi.

Selain jadi tempat pencatatan nikah, aula-aula di KUA diharapkan dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” tandas Yaqut.

“Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan segera diluncurkan pada tahun ini.

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin .

Kemenag akan mengubah fungsi KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” jelas Kamaruddin.