TANGSELIFE.COM – Beberapa gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera).

Tapera sendiri ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni.

Heru Pudyo selaku Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) mengungkapkan, masyarakat yang telah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan tersebut.

Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin punya rumah.

Skema tersebut dinamai subsidi silang yang dinilai sesuai dengan prinsip mereka yakni gotong royong.

“Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah,” ucapnya.

Heru menjelaskan bahwa nantinya dana tabungan tersebut akan dikembalikan pada akhir kepesertaan, tepat ketika yang bersangkutan berhenti jadi pegawai.

Di akhir masa kepesertaan, uang yang telah ditabung akan dikembalikan usai peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan ketika berusia 58 tahun.

Hasil pemupukan dana simpanan Tapera berkisar antara 4,5-4,8 persen.

Pihaknya telah mencari alternatif lain bagi peserta yang sudah punya rumah agar memperoleh keuntungan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 21 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun bagi peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter