TANGSELIFE.COM – Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan.

Diketahui rencana kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut besaran tarif sektor usaha hiburan tertentu dikenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Kenaikan Pajak Hiburan Bikin Pengusaha Menjerit

Ketua Asphira Tangsel, Yono Hartono mengatakan, dengan rencana penerapan kenaikan pajak sebesar itu akan sangat menyulitkan para pengusaha hiburan.

“Kita berharap kebijakan itu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 perlu dikaji ulang.”

“Sosialisasi penerapan Undang-Undang tersebut saja kami asosiasi juga tidak pernah dilibatkan,” kata Yono ketika dihubungi Tangselife.com, Kamis 18 Januari 2024.

Menurut Yono, saat ini para pengusaha hiburan sedang dalam masa kembali bertumbuh pasca dihantam badai Covid-19 beberapa waktu lalu.

Alhasil dengan hadirnya kebijakan tersebut, dikhawatirkan akan menghambat berjalannya roda bisnis dalam sektor hiburan.

“Kita sih sebetulnya untuk kenaikan pajak sah-sah saja, tapi gak harus 40 sampai 75 persen dong. Kita kemarin 3 tahun saja menderita itu untuk hiburan,” tegasnya.

“Sekarang kita baru mulai bernafas sudah ada undang-undang seperti itu, tentunya kita sangat keberatan,” tambahnya.

Ia menuturkan, pajak hiburan di Kota Tangsel yang saat ini efektif sebesar 25 persen saja cukup memberatkan pada pengusaha.

“Artinya kebijakan itu harus ada di (pemerintah) daerah.”

“Kita sekarang 25 persen saja sudah luar bisa menjeritnya usaha hiburan ini, apalagi mau dinaikan 40 sampai 75 persen,” tandas Yono.