TANGSELIFE.COM – Setiap awal tahun, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk tahun 2025, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah hingga Senin, 31 Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga Rabu, 30 April 2025.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id.
Pada tahun ini, pelaporan SPT masih menggunakan e-filling karena sistem perpajakan terintegrasi, Coretax, masih mengalami kendala.
Namun, ada beberapa golongan wajib pajak yang tidak perlu melakukan lapor SPT.
Siapa Saja Golongan Tak Wajib Lapor SPT?
Wajib pajak yang tak diwajibkan melaporkan SPT adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus non-efektif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ.2020.
Status NPWP non-efektif berlaku bagi wajib pajak dengan kondisi berikut:
- Individu yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak lagi melakukannya.
- Individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Individu dengan NPWP yang hanya digunakan untuk persyaratan administratif, misalnya dalam melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Individu yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, serta telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan perpajakan
- Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum mendapatkan keputusan resmi
- Wajib pajak yang selama dua tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT dan tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik secara mandiri maupun melalui pemotongan oleh pihak lain
- Wajib pajak yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7)
- Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan
- NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak lainnya yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan status NPWP non-efektif.



