TANGSELIFE.COM – Batas penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak atau lapor SPT Pajak berakhir hari ini, Minggu 31 Maret 2024.

Jangan sampai lupa lapor SPT pajak karena wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan SPT tahunan pajak akan terkena denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besar denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT sebesar Rp100.000.

Ditegaskan melalui Pasal 7 beleid, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” jelas Dwi.

Selain itu, berlaku sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor jika SPT tahunannya kurang bayar.

Ketentuan tersebut dihitung sejak penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Adapun sanksi pidana pidana penjara yang diatur melalui Pasal 39, yaitu setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi aturan tersebut.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan

Cara lapor SPT tahunan dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak alias secara online lewat laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S, yang dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama setahun.

Perbedaan kedua formulir, yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Sebelumya, pastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN), yakni 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).

Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis ‘Permintaan EFIN’ di bagian subjek e-mail;

3. Dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif;

4. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas;

5. Jika sudah lengkap semua persyaratan, kemudian kirim;

6. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail Wajib pajak yang telah dicantumkan.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan

Berikut langkah-langkah lapor SPT Pajak Tahunan:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/;

2. Login dengan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan;

3. Jika sudah login, klik ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-filing’;

4. Klik ‘Buat SPT’;

5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai;

5. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun;

6. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal;

7. Klik ‘selanjutnya’,

8. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja;

9. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi;

10. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi;

11. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel;

12. Masukkan kode verifikasi yang sudah diterima ke kolom yang sudah disediakan, kemudian dan klik ‘Kirim SPT’;

13. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP;

14. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.