TANGSELIFE.COM– Uji coba sistem kerja empat hari dalam sepekan atau compressed work schedule (CWS) mulai dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Kementerian BUMN melalui media sosial instagramnya dengan username @lifeatbkbumn.

” KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL! Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! ” tulis akun tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024.

Dalam unggahan tersebut, salah seorang karyawan Kementerian BUMN membagikan pengalamannya terkait uji coba sistem kerja empat hari dalam seminggu yang dilakukannya.

Pegawai tersebut juga menjelaskan bahwa tahap uji coba sistem empat hari kerja dalam seminggu, hanya bisa diajukan sekali dalam dua pekan.

Sebelumnya, menteri BUMN Erick Thohir telah mengusulkan sistem 4 hari kerja dalam seminggu untuk para karyawan sejak Maret 2024.

Upaya untuk Menjaga Kesehatan Mental, Ini Persyaratan Mengajukan Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari dalam Seminggu Bagi pegawai BUMN

Erick Thohir mengungkapkan bahwa uji coba sistem kerja empat hari dalam seminggu untuk karyawan BUMN ini didasari pada aspek kesehatan mental.

Adanya sistem CWS ini membuka peluang bagi pegawai BUMN agar bisa mendapatkan libur tambahan pada hari Jumat dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Selain itu melalui sistem CWS ini, para pegawai BUMN ini bisa mendapatkan libur tiga hari dalam sepekan apabila mengambil alternatif libur pada hari Jumat, setelah bekerja 40 jam.

Hal ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental untuk para pegawai perusahaan plat merah.

Pasalnya, saat ini ada sekitar 70 persen generasi muda memiliki isu kesehatan mental.

Kendati demikian, sistem empat hari kerja dalam seminggu ini bisa diambil oleh pegawai BUMN dengan memenuhi syarat yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari atasan.

Syarat bagi para pegawai BUMN yang bisa mengambil sistem 4 hari kerja dalam seminggu ini hanya yang bekerja minimal 40 jam selama 4 hari dan output pekerjaan pegawai terukur.

Lalu, kerja empat hari dalam seminggu ini hanya bisa diajukan satu kali dalam dua pekan saja.

Erick menegaskan, sistem CWS itu tidak menjadikan pegawai BUMN untuk bermalas-malasan lantaran libur tersebut tidak dapat diambil setiap pekan.

Program ini merupakan hal yang dapat diambil oleh pegawai BUMN dan dapat diajukan ke instansi masing-masing.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter