TANGSELIFE.COM – Kasus penipuan rekrutmen pegawai oleh oknum ASN Tangsel berinisial HW kembali bergulir.

Terbaru, jajaran Polsek Pondok Aren kembali mengamankan satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, tersangka baru ini, terkait dengan HW, oknum ASN Tangsel yang jadi ditangkap sebelumnya.

“Kami mengamankan satu tersangka wanita lainnya dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangsel,” katanya Kompol Bambang, ditulis Selasa, 28 November 2023.

SA sendiri menyerahkan diri kepada Polsek Pondok Aren setelah membaca ramainya pemberitaan di media terkait penangkapan satu tersangka sebelumnya.

“Ibu itu menyerahkan diri ke Polsek karena sudah tahu melalui media,” kata Kompol Bambang, ditulis Selasa, 28 November 2023.

Bambang menuturkan, SA memiliki peran mengenalkan HA (63) selaku korban kepada oknum ASN Tangsel yang telah ditetapkan tersangka dengan inisial HW (49).

“SA ini memiliki peran mengenalkan korban yang anaknya ingin dijadikan pegawai honorer,” ungkap Kompol Bambang.

Sebelumnya jajaran Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan satu orang berinisial HW yang diduga melakukan penipuan berkedok rekrutmen pegawai.

HW berhasil diamankan di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Awalnya seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban, SA kemudian mengenalkan korban dengan HW.

HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta.

“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” kata Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Tangselife.com, Senin, 20 November 2023.

Bambang menerangkan, Keesokan harinya korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE dan menyerahkan berkas lamaran.

“Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas,” tuturnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari penangkapan HW adalah satu lembar kwitansi Rp125 juta untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37,5 juta yang ditandatangani oleh SA, serta satu lembar kwitansi Rp30 juta untuk uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE. (ANDRE).

Sopiyan
Editor