TANGSELIFE.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka kasus korupsi sampah di Tangsel, yakni Syukron Yuliadi Mufti (SYM) selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Pria tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pidana khusus.
Penahanan SYM sebagai tersangka kasus korupsi sampah di Tangsel ini diumumkan secara resmi oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada hari Senin, 14 April 2025.
Kasus korupsi ini bermula dari kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel dengan PT EPP dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pada Mei 2024, dilakukan penandatanganan kontrak dengan nilai fantastis Rp75,94 miliar.
Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, alih-alih menjalankan tugas sebagaimana mestinya, PT EPP justru mangkir dari kewajibannya yang tertuang dalam kontrak.
“PT EPP terbukti tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak, dan juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi untuk menjalankan pekerjaan tersebut,” ujar Rangga.
Total Korupsi Sampah di Tangsel Capai Rp75,9 Miliar
Syukron yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi sampah di Tangsel ini dudga kuat telah bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara ini, PT EPP telah menerima uang Rp75,9 miliar dari proyek ini.
Namun, PT EPP sama sekali tidak melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Proyek tersebut malah dilimpahkan oleh pihak lain, yakni ke PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Atas kasus korupsi sampah di Tangsel ini, Syukron dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



