TANGSELIFE.COM – Sebanyak 11 orang yang terlibat produksi film porno di rumah produksi Kelas Bintang. Dalam daftar nama tersebut, ada nama Sisakeee, Virly Virginia hingga Melly 3GP jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 orang talent rumah produksi Kelas Bintang itu terdiri dari 2 talent laki-laki dan 9 perempuan.
Sebelumnya, 11 talent rumah produksi film porno Kelas Bintang itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu dan alat bukti yang ada mereka kemudian ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, maka diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap :1 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” katanya dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
11 talent rumah produksi film porno Kelas Bintang yang ditetapkan menjadi tersangka itu yakni dua talent laki-laki BP dan AFL. Kemudian ada sembilan talent wanita yakni VV, PPL alias J, ATA alias M, MS, ZS, ALP alias AB, SNA, NL alias CN, dan FCNS alias S.
Mereka, dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ade menerangkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo. Pemeriksaan dijadwalkan mulai 8 Januari 2024,” terang Ade.
Para talent Kelas Bintang yang menjadi tersangka itu banyak merupakan selebgram, diantaranya yakni selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP, Zafira Sun, Chaca Novita, Ujang Ronda, Bima Prawira, dan Radja Adipati serta talent lainnya.