TANGSELIFE.COM- Tersangka kasus penculikan dan pelecehan tiga anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DG (32) ternyata seorang residivis.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada tahun 2014 silam.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” kata Rizkyadi di Mapolres Tangsel, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kendati demikian Rizkyadi tidak merinci berapa banyak anak yang menjadi korban dari aksi bejat tersangka pada saat itu.

Modus yang Digunakan Tersangka Penculikan dan Pelecehan Anak di Ciputat Tangsel

Sementara pada kasus penculikan dan pencabulan yang kini dilakukan tersangka, sedikitnya terdapat tiga anak Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangsel yang menjadi korbannya.

Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial S (9,) B (9) dan A (9).

Rizkyadi mengungkapkan, dalam melancarkan aksi penculikan dan pelecehan ini tersangka menghampiri dan membuntuti para korban saat mereka hendak pulang sekolah.

Tersangka yang mengenakan sepeda motor itupun turut mengeluarkan bujuk rayu agar korban mau mengikuti keinginan tersangka.

“Pada saat itu tiga-tiganya korban anak menghiraukan tersangka tapi tetap dipaksa kembali membujuk sehingga akhirnya anak korban mau mengikuti tersangka DG dengan posisi dibonceng depan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban penculikan dan pelecehan ini sempat meminta kepada tersangka untuk segera dipulangkan.

Namun, tersangka kembali membujuk dengan menjanjikan korban sejumlah uang, sehingga para korban kembali diam dan tidak meminta pulang lagi.

“Sepeda motor yang dikendarai DG dan korban berhenti pada suatu tempat atau lahan dimana itu merupakan suatu empang kolam pemancingan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, kurang lebih jaraknya 25 kilometer dari sekolahan para anak,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi dengan situasi gelap gulita, para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut para korban menggunakan tangan sambil mengatakan kalimat ancaman.

Karena takut dengan ancaman tersebut, selanjutnya tersangka dengan leluasa menyalurkan hasrat biologisnya dengan perbuatan asusila terhadap anak korban.

“Setelah tersangka melakukan perbuatan tersebut dilokasi, tersangka mengajak anak korban naik sepeda motor kembali diantar pulang meninggal tempat tersebut,” pungkasnya.

DG sendiri dijerat dengan pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter