TANGSELIFE.COM – Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel pada November 2024 mendatang tanpa calon dari jalur independen atau perseorangan.
Pasalnya hingga batas akhir waktu penyerahan dukungan, tidak ada satupun bakal calon dari jalur independen yang menyerahkan persyaratan Pilkada Tangsel 2024.
“Kami tunggu tidak ada satu pun bakal calon atau kandidat yang mau maju dari jalur perseorangan dengan menyerahkan syarat dukungan,” kata Ajat, Selasa, 14 Mei 2024.
Diketahui batas akhir pengumpulan persyaratan dukungan untuk menjadi bakal calon kepala daerah jalur independen dimulai sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, bakal calon kepala daerah jalur independen diharuskan menyerahkan dokumen dukungan Pilkada Tangsel 2024 terlebih dahulu berupa KTP.
“Kalau dalam tahapan penyerahan dukungan saja tidak ada, maka pada saat pendaftaran Agustus nanti juga dipastikan tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan,” tuturnya.
“Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, temasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” tambahnya.
Untuk informasi, masyarakat yang ingin maju menjadi calon kepala daerah jalur independen di Kota Tangsel harus mendapatkan 6,5 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dukungan yang dimaksud yaitu dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kota Tangsel sendiri tercatat memiliki 1.022.237 DPT, sehingga bakal calon kepala daerah harus mengumpulkan sedikitnya 66.446 KTP sebagai bentuk dukungan jalur independen Pilkada Tangsel 2024.