TANGSELIFE.COM – Tidak semua tarif pajak hiburan yang naik, atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang alami kenaikan menjadi 40 sampai 75 persen.

Ada beberapa sektor hiburan yang justru almi penurunan menjadi maksimal 10 persen, seperti bioskop dan panti pijat.

Mengenai tarif pajak hiburan itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pajak hiburan juga ada yang turun menjadi 10 persen.

Di mana diketahui, sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen sesuai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pada aturan itu sebelumnya sampai 35 persen, saat ini telah diubah diturunkan sampai dengan 10 persen,” paparnya.

Lydia mengatakan, penurunan batas tarif pajak hiburan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

12 Objek Tarif Pajak Hiburan Yang Terkena PBJT

1.Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

2.Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

3.Kontes kecantikan

4.Kontes binaraga

5.Pameran

6.Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap

7.Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

8.Permainan ketangkasan

9.Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

10.Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang

11.Panti pijat dan pijat refleksi

12.Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lebih lanjut dijelaskan Lydia, objek pajak 1 sampai 11 dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk objek pajak ke-12 disebut juga hiburan khusus, satu-satunya golongan yang tarif pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Sopiyan
Editor