TANGSELIFE.COMKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah gencar melakukan pemblokiran situs judi online (Judol) dan beragam konten negatif lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE tersebut, Komdigi memiliki kewenangan untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.

Sejak Januari hingga Agustus 2022 saja, Komdigi telah melakukan pemblokiran 118.320 konten judi online.

Pemblokiran situs judi online ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019, lalu dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Lalu, bagaimana mekanisme yang dilakukan Komdigi dalam membrantas judi online dan konten negatif? berikut ulasannya.

Begini Cara Komdigi Lakukan Pemblokiran Situs Judi Online dan Konten Negatif

Judi Online
Pemerintah serius berantas judi online.

Pemblokiran situs judi online yang dilakukan dengan dua cara, yakni:

1. Pemutusan akeses terhadap konten yang ada di suatu situs

2. Pemblokiran nama domain dari situs yang melanggar peraturan yang dietatpkan

Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas Direktur Tata kelola Aplikasi Kominfo, Teguh Afriyadi, pemutusan akses ini juga bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, terkhusus untuk konten yang ada di media sosial.

Sebagai informasi, situs judi online ini bisa berupa akun, narasi, atau konten terkait produk di marketplace.

Oleh karena itu, dalam upaya pemblokiran situs judi online ini Komdigi juga bisa menjalin kerja sama dengan platform media sosial.

Dalam kolaborasi ini, Komdigi akan memanfaatkan saluran komunikasi khusus untuk meminta platform media sosial segera menindak akun atau konten yang dianggap melanggar hukum.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi, baik berupa penghentian sementara maupun pemblokiran akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang.

Selain pemblokiran judi online, Komdigi juga berupaya untuk melakukan pembrantasan konten-konten negatif yang berseliweran di media sosial.

Adapun untuk konten negatif yang dilarang ini terbagi menjadi tiga jenis sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019, yaitu:

1. Konten yang melanggar perundang-undangan

2. Konten yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum

4. Konten yang menyajikan tutorial untuk mengakses konten-konten yang dilarang.

Contoh konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di antaranya, pornografi, separatisme, radikalisme, serta konten-konten yang berkaitan dengan produk ilegal.

Wewenang Komdigi dalam Pemblokiran Judi Online dan Konten Negatif

Perlu diketahui bahwa di luar konten judi online dan pornografi, Komdigi tidak memiliki wewenang untuk langsung memutus akses terhadap konten negatif yang beredar di internet.

Apalagi jika konten tersebut berkaitan dengan kewenangan sektor lain, maka mereka hanya dapat mengambil tindakan setelah dilakukan verifikasi atau penelitian oleh lembaga yang berwenang.

Contohnya, untuk konten yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan, Komdigi tidak bisa langsung melakukan pemblokiran, baik di marketplace maupun media sosial.

Pemblokiran hanya bisa dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo hanya memiliki wewenang untuk memblokir secara langsung konten perjudian dan pornografi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter