TANGSELIFE.COM– Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang-barang mewah saja.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat berada atau yang sudah terkena PPN barang mewah.
Sementara itu, kebutuhan poko dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN.
Sri Mulyani juga menejalaskan bahwa baran dan jasa non mewah akan tetap dengan tarif PPN 11 persen, seperti yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga sudah merinci empat kategori barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.
Berikut Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
1. Huian mewah
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM sebesar 20 persen.
2. Balon udara dan peluru
Mulai 1 Januari 2025, barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen yang termasuk dalam kategori ini akan dienakan kenaikan PPN, yakni:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk kepentingan negara), yang tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Pesawat udara dan senjata api
PPN sebesar 12 persen juga dikenakan pada barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 50 persen, termasuk:
- Pesawat udara seperti helikopter (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga)
- Senjata api seperti artileri, revolver, pistol, serta senjata api dan peralatan semacamnya yang menggunakan bahan peledak (yang bukan untuk kepentingan negara)
4. Kapal pesiar mewah
Barang mewah yang termasuk dalam kelompok kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air lainnya yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Jenis ini akan dikenakan PPN 12 persen dan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Setelah merinci daftar barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, Sri Mulyani pada kesemapatan yang sama juga merinci barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan tarif PPN.
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Prabowo juga menegaskan bahwa fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen pada barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberlakukan.
Pembebasan PPN tersebut untuk kebutuhan pokok, beras, susu, layanan kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, dan air minum.