TANGSELIFE.COM – Tempat Pembuangan Akhir atau TPA liar di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditutup beberapa waktu lalu, Senin, 30 Oktober 2023.

Penutupan dilakukan oleh Satpol-PP dan DLH Kota Tangsel serta didampingi oleh jajaran Kepolisian dan TNI.

Akses jalan menuju TPA liar juga dipasangi garis kuning dan sudah tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di dalam TPA liar tersebut.

Meski sudah dipasangi garis kuning namun aktivitas pembuangan sampah ke TPA liar tersebut diduga masih tetap berlangsung.

Pantauan di lokasi, dari kejauhan terlihat terdapat beberapa orang melakukan aktivitas memilah sampah di area TPA liar tersebut.

Salah seorang warga yang bermukim di sekitar TPA liar, Amang, mengatakan meski sudah dipasang garis kuning namun tetap ada mobil pengangkut sampah yang masuk ke area TPA.

Dikatakan Amang, aktivitas pembuangan sampah ke TPA liar di Pondok Ranji tersebut dilakukan pada malam hari.

“Selama diadain garis itu tetap ada (mobil truk yang buang sampah). Malam juga ada. Cuma malam sekarang agak kurang,” kata Amang, Selasa, 7 November 2023.

Pria yang berprofesi sebagai penjaga makam yang tepat berada disamping TPA liar itupun pernah mendapati adanya mobil pengangkut sampah yang masuk ke area TPA pada siang hari.

“Siang juga, (tapi) tak banyak seperti dulu. Cuma dua atau tiga kali. Biasanya malam hari banyak yang masuk,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Amang, dirinya sering kali mendapatkan komplain dari para peziarah yang datang ke pemakaman karena terdampak aroma tidak sedap yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah.

“Saya mah tidak masalah, cuma saya gak enak dengan orang yang hendak ziarah. Sering merasa bau. Apalagi kalau hujan. Itu kan sampah basah, jadi bau,” tutur Amang.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penutupan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas TPA liar yang berdekatan dengan pemukiman.

Sapta menerangkan, aktivitas TPA liar di Pondok Ranji telah melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain penutupan, pihaknya juga membentangkan garis berwarna kuning di akses jalan menuju lokasi TPA liar tersebut agar armada pengangkut sampah tidak bisa beroperasi.

“Kita segel dan kita kasih police line. Jadi penutupan akses mobil truk yang masuk kita palang dengan police line, penghentian kegiatan yang terkait dengan pengolahan sampah, termasuk didalamnya tidak boleh ada pembakaran lagi,” kata Sapta.

“Tidak boleh (ada aktivitas) dan perusakan segel berarti Pidana, karena penyegelan tidak boleh ada yang buka kecuali petugas,” tegasnya. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter