TANGSELIFE.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan, minta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar  di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji segera ditutup.

Pilar mengklaim, telah memberikan instruksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangsel untuk menutup TPA liar yang berada dekat dengan pemukiman tersebut.

“Saya sudah bilang ke Satpol PP dan DLH harus sanggup untuk menutup TPA liar dan memberikan sanksi keras,” kata Pilar, di Puspemkot Tangsel, Senin, 30 Oktober 2023.

Pilar mengaku, bersedia turun langsung untuk menutup TPA liar itu jika DLH dan Satpol PP Kota Tangsel tidak bisa menutup lokasi pembuangan sampah yang telah ditolak oleh warga tersebut.

“Saya bilang apakah perlu saya turun untuk menutup itu?,” kata Pilar menegaskan.

Ia tak menampik bahwa lahan yang digunakan untuk membuang sampah adalah kepemilikan pribadi sehingga membuat petugas kesulitan untuk menutup.

TPA Liar Pondok Ranji Tangsel
TPA Liar di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan. (Andre/tangselife.com)

Kendati demikian, karena tempat tersebut tidak memiliki izin dan mendapatkan penolakan dari warga, ia minta DLH dan Satpol PP Tangsel untuk melakukan tindakan tegas.

Terlebih, lanjut Pilar, TPA liar tersebut diduga turut menampung sampah dari luar wilayah Kota Tangsel.

“Tapi saya pastikan, saya ke DLH dan Satpol PP kemarin saya ngomong keras, kalau masih itu (beroperasi) apa perlu saya yang menutup, masa sih untuk ngurus gitu gak bisa,” tegasnya.

“Jadi saya tunggu ini dari hari ke hari bagaimana, apakah masih ada pengiriman sampah kesitu, kalau masih ada biar saya yang tindak secara langsung,” pungkas Pilar. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter