TANGSELIFE, CIPUTAT- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemkot Tangsel untuk memberikan pelayananan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata,” ungkap Pilar dalam Sosialisasi Layanan Informasi PPID dan PPID Pelaksana di Aula Ruang Rapat Gedung 3, Puspemkot Tangsel, pada Senin, 11 September 2023.
Pilar menambahkan, sosialisasi ini menjadi acuan untuk para Perangkat Daerah di Tangsel untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan sistem kualitas layanan informasi publik.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus bisa fokus dalam menjalankan terkait layanan informasi publik ini.
Ini karena Pemkot Tangsel dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik di Provinsi Banten dalam menyajikan informasi ke masyarakat.
Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga.
“Kita dorong masyarakat Tangsel untuk menjadi masyarakat yang pintar dan cerdas dalam menghadapi kecepatan digitalisasi dan teknologi,” tambahnya.
Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Tangsel
Maka dari itu, Pilar Saga Ichsan berharap seluruh perangkat daerah di Pemkot Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.
“Saya sudah berkoordinasi ke ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, bahwa dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh OPD bisa berkoordinasi dalam mengaplikasikan layanan informasi publik ini,” ujarnya.
“Jadi segala sesuatu itu harus dikoordinasikan. Misalnya, Dishub Tangsel bisa menggunakan program ini untuk mengatasi polusi udara, kita informasikan ke masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tati Suryati menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga melaporkan jumlah informasi permohonan oleh masyarakat yang masuk secara offline dan online.
“Dalam menghadapi dinamika kehidupan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai aturan standar keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
“Sejumlah permohonan dan informasi yang sudah berjalan, secara offline saat 2018 masuk permohonan sebanyak 24, tahun 2019 sebanyak 13, tahun 2020 sebanyak 31, tahun 2021 sebanyak 18, tahun 2022 sebanyak 21,” tutupnya.