TANGSELIFE, CIPUTAT- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemkot Tangsel untuk memberikan pelayananan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata,” ungkap Pilar dalam Sosialisasi Layanan Informasi PPID dan PPID Pelaksana di Aula Ruang Rapat Gedung 3, Puspemkot Tangsel, pada Senin, 11 September 2023.
Pilar menambahkan, sosialisasi ini menjadi acuan untuk para Perangkat Daerah di Tangsel untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan sistem kualitas layanan informasi publik.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus bisa fokus dalam menjalankan terkait layanan informasi publik ini.
Ini karena Pemkot Tangsel dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik di Provinsi Banten dalam menyajikan informasi ke masyarakat.
Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga.
“Kita dorong masyarakat Tangsel untuk menjadi masyarakat yang pintar dan cerdas dalam menghadapi kecepatan digitalisasi dan teknologi,” tambahnya.
Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Tangsel
Maka dari itu, Pilar Saga Ichsan berharap seluruh perangkat daerah di Pemkot Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.