TANGSEL, DISWAY.ID- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang 2025 jadi Rp5,069 juta per bulan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMK Tangerang 2025 ini juga diikuti oleh kabupaten/kota lain di wilayah Provinsi Banten dengan besaran berbeda-beda.

UMK Tangerang 2025 Rp5.069.708 juta per bulan itu berlaku untuk wilayah Kota Tangerang. Sementara, UMK di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 sebesar Rp4.974.329 per bulan dan UMK di Kabupaten Tangerang tahun 2025 sebesar Rp4.901.117 per bulan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, secara resmi mengumumkan UMK Tahun 2025 di kabupaten/kota di wilayahnya. Besaran UMK setiap daerah tentu berbeda-beda setelah melalui serangkaian pertimbangan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah.

Kenaikan UMK Provinsi Banten di kabupaten/kota di wilayahnya ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, mengungkapkan, besaran kenaikan secara umum mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMK di Provinsi Banten itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 472 Tahun 2024 di tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten. “Besaran UMK di seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten sebesar 6,5 persen,” kata Damante.

Pj Gubernur Banten Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

Dari daftar UMK di Provinsi Banten, Kota Cilegon Rp5.128.084 menjadi kota dengan UMK tertinggi dan Kabupaten Pandeglang menjadi wilayah dengan UMK terkecil yakni 3.010.929.

Di Provinsi Banten sendiri terdiri dari delapan kota/kabupaten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Provinsi Banten.

Menukil dari berbagai sumber Banten merupakan pemekaran dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Nama Banten sendiri telah melaui serangkaian perubahan penyebutan.

Dari laman resmi wikipedia, Pemerintah Belanda sebelumnya menuliskan wilayah Banten dengan sebutan “Bantam” pada tahun 1640, setahun kemudian yakni tahun 1641 berubah menjadi “Bantangh” lalu “Bantam” hingga akhirnya ditetapkan menjadi “Banten” yang memiliki arti “Sesaji”.

Menanggapi kenaikan UMK  Tangsel tahun 2025, H Pilar Saga selaku Wakil Wali Kota Tangsel terpilih periode 2024-2029 menegaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan memberikan gaji di UMK 2025.

Jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. “Ada sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat,” katanya.

Pilar menambahkan, para pekerja bisa melayangkan pengaduan di saluran yang dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan Tangsel jika ada yang menerika upah di bawah UMK 2025.

Setiap pengaduan akan dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti dengan konfirmasi ke perusahaan yang diadukan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang menjelaskan, keputusan Pj Gubernur Banten terkait UMK 2025 wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Ke depannya, pengawasan pemberian UMK para karyawan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Ketentuannya ada di dalam regulasi, dia (perusahaan) wajib (membayar gaji sesuai UMK 2025). Siapa saja yang mentaati atau tidak itu ranahnya pengawas di provinsi,” kata Endang beberapa waktu lalu.

Namun Endang memastikan bahwa karyawan yang bekerja di Kota Tangsel dapat melakukan pengaduan kepada Disnaker Tangsel.

“Mengadu bisa, nanti kita lanjuti apakah benar informasi itu kepada bagian pengawasan,” pungkasnya.

Daftar UMK Tangerang 2025 dan UMK di Provinsi Banten Lain

Sesuai dengan surat keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante, besaran UMK di setiap kabupaten/kota berbeda-beda. Berikut daftar UMK di Provinsi Banten 2025 :

  1. UMK Kota Cilegon Rp5.128.084 atau naik 3,39 persen dari Rp4.657.222 tahun 2024
  2. UMK Kota Tangerang Rp5.069.708,36 atau naik 3,83 persen dari Rp4.585.519 tahun 2024
  3. UMK Kota Tangsel Rp4.974.392 atau naik 2,6 persen dari Rp4.551.451 tahun 2024
  4. UMK Kabupaten Tangerang Rp4.901.117 atau naik 1,64 persen dari Rp4.527.688 tahun 2024
  5. UMK Kabupaten Serang Rp4.857.353 atau naik 1,51 persen dari Rp4.492.961 tahun 2024
  6. UMK Kota Serang Rp4.418.261 atau naik 1,41 persen dari Rp4.090.799 tahun 2024
  7. UMK Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39 atau naik dari 2.944.665 tahun 2024
  8. UMK Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 atau naik 1,03 persen Rp2.980.531 tahun 2024
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife