TANGSELIFE.COM– Pemerintah Provinsi Banten resmi memutuskan besaran kenaikan UMK Tangsel 2025 (Upah Minimum Kota Tangerang Selatan) sebesar 6,5 persen.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam lampiran surat disebutkan bahwa UMK Tangsel 2025 naik menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4,974,392.42.

Angka kenaikan tersebut sejalan dengan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel yang menyepakati UMK Tangsel 2025 naik 6,5 persen dari UMK 2024.

UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen Berlaku 1 Januari

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengatakan keputusan Gubernur tersebut akan mulai berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan sudah diputuskan sesuai dengan surat keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur Banten berlaku dan efektif mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Endang, Rabu, 18 Desember 2024.

Untuk diketahui sebelumnya sidang pleno Depeko Tangsel yang digelar di kantor Disnaker Tangsel pada Kamis (12/12) menyepakati UMK Tangsel 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Depeko Tangsel sendiri terdiri dari perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dewan pakar dan akademisi.

Kenaikan besaran UMK 2025 Tangsel sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter