TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Kota Tangerang Selatan atau UMK 2025 Tangsel telah disepakati mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.

Pengurus APINDO Tangsel, Henry Suhardja, tak menampik bahwa naiknya UMK Tangsel 2025 sebesar 6,5 persen akan memberatkan para pengusaha.

Namun dengan berbagai pertimbangan pihaknya tetap menyepakati kenaikan tersebut.

“Walaupun berat, tetapi APINDO Kota Tangerang Selatan menyepakati dengan adanya kenaikan itu,” kata Henry seusai mengikuti rapat pleno di kantor Disnaker Tangsel, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurutnya pemerintah pusat juga telah melakukan berbagai pertimbangan sehingga memutuskan untuk menaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Oleh karena itu, terang Henry, para pengusaha tentu ingin mengetahui apa yang melandasi pemerintah menentukan kenaikan UMK di angka tersebut.

“Kita perlu adanya kejelasan terkait apa yang menjadi patokan sehingga angka itu timbul. Karena ini akan menjadi bahan kedepannya, supaya ada kejelasan terkait nilai atau angka yang ditetapkan itu salah satunya,” tuturnya.

Di sisi lain, Henry berharap pemerintah bisa memberikan stimulus kepada para pelaku usaha.

Bukan tanpa alasan, pasalnya pada tahun 2025 mendatang beberapa kebijakan kabarnya akan segera diterapkan sehingga akan menambah beban pengeluaran para pengusaha.

“Kemudian kita juga minta diberikan suatu stimulus-stimulus supaya tidak memberatkan pelaku usaha yang akan (mengakibatkan) kemudian melakukan PHK. Sebab tahun depan itu memang PPN naik, kemudian PPH naik, BPJS iurannya naik. Jadi itu akan sangat memberatkan,” terangnya.

“Diharapkan stimulus ini bisa dijalankan supaya menyeimbangkan gitu ya. Jadi artinya pengeluaran-pengeluaran yang akan dikeluarkan itu bisa diseimbangkan dengan efisiensi tadi,” pungkas Henry.

Disepakati Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Tangsel Akan Jadi Rp4,9 Juta

Diberitakan sebelumnya, UMK 2025 Tangsel telah disepakati mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel menggelar sidang pleno di kantor Disnaker Tangsel, Kamis, 12 Desember 2024.

Depeko Tangsel sendiri terdiri dari perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dewan pakar dan akademisi.

Kenaikan besaran UMK 2025 Tangsel sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dengan kesepakatan tersebut, maka UMK Tangsel 2025 akan menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4,974,392 naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp4,6 juta atau tepatnya Rp4,670,791.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter