TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian melibatkan tiga saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan bullying yang menimpa salah satu siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, ketiga saksi ahli yang dilibatkan dalam dugaan kasus bullying SMPN 19 Tangsel itu terdiri dari ahli Pidana, Forensik dan ahli dari Kementerian Perlindungan dan Anak (PPA).

“Kita sedang memeriksa para ahli, yaitu ahli Pidana dari universitas, ahli pidana dari Kementerian PPA, serta ahli forensik,” kata Wira ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12).

Wira menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel ini, pihaknya bekerja berdasarkan petunjuk yang sudah dimiliki, salah satunya rekam medis.

Oleh karena itu diperlukan keterangan ahli untuk bisa memberikan kesimpulan terkait peristiwa tersebut.

“Jadi memang kita butuh pendapat ahli yang bisa membaca rekam medis dan bisa menyimpulkan itu,” ungkapnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih menunggu keterangan para ahli untuk melanjutkan proses penyelidikan.

“Masih menunggu dari sana (keterangan para ahli, red). Kita tetap melakukan penyelidikan,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter